DPRD Kabupaten Rejang Lebong menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Tahap IV masa sidang II (31 juli 2025) menjadi Peraturan Daerah Perubahan APBD 2025.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 digelar diruang rapat utama DPRD Rejang Lebong.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan.
Setelah persetujuan Ranperda menjadi Peraturan Daerah tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk dievaluasi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.
Pada sidang paripurna tahap IV masa sidang ke II yang dihadiri oleh Wakil Bupati Rejang Lebong Dr.H.Hendri,S.Stp,MSi.
Wakil Bupati Rejang Lebong menyampaikan Apresiasi atas lancarnya proses pembahasan dan persetujuan bersama terhadap perubahan APBD tahun anggaran 2025.Wakil Bupati Dr.H.Hendri,S.Stp,MSi menyebutkan keputusan ini merupakan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Melalui pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Rejang Lebong telah menyetujui Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.Ini bukti nyata sinergi seluruh elemen dalam menjalankan fungsi Pemerintahan yang efektif dan responsif” kata Dr.H.Hendri,S.Stp,MSi wakil bupati Rejang Lebong.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong tahap IV masa sidang II dihadiri oleh OPD, Instansi dan Dinas serta unsur unsur Forkopimda Rejang Lebong,pimpinan Perguruan Tinggi yang ada di Rejang Lebong,pimpinan Bank Pemerintah maupun swasta yang ada di Rejang Lebong dan masyarakat.(Ket).