Latersia.com Bengkulu – Organisasi masyarakat Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu menyoroti pengangkatan Yeyen Beka, S.Pd. sebagai Kepala SMA Negeri 1 Kepahiang. Menurut FPR, proses pengangkatan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat dugaan pengabaian terhadap syarat substantif dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. FPR juga menduga proses pengangkatan tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan penilaian kompetensi oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah (TP2KS) sebagaimana mestinya.
Menurut Rustam Efendi, persoalan mendasar yang menjadi perhatian FPR adalah dugaan tidak terpenuhinya standar dan persyaratan administrasi dalam pengangkatan Kepala SMA Negeri 1 Kepahiang. Oleh karena itu, FPR bersama jajarannya menyatakan akan melayangkan somasi dan surat teguran kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk meminta penjelasan dan evaluasi terhadap proses pengangkatan tersebut.
Selain itu, FPR menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dalam waktu dekat apabila pemerintah tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi atas persoalan yang dipersoalkan tersebut.
Beberapa bulan yang lalu Yeyen beka S.pd yang diangkat menjadi kepala sekolah SMA negeri 1 Kepahiang,namun sangat disayangkan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah tersebut tidak sesuai prosedur sebagai mana yang diamanatkan oleh permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan juga
Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah (TP2KS) telah melompati penilaian kompetensi.
Kasus yang terjadi di SMAN 1 kabupaten Kepahiang merujuk pada pelanggaran prosedur administrasi pemerintahan.
Persoalan yang mendasar dinilai tidak memenuhi standar pengangkatan kepala sekolah SMA negeri 1 Kepahiang atas nama Yeyen beka adalah tidak memiliki pengalaman” manajerial paling singkat 2 tahun dan juga diduga tidak memiliki sertifikat pendidik sebagai mana diatur dalam regulasi teknis.
kini kesan terjadi dalam regulasi teknis,potensi Maladministrasi ,Kebijakan ini berisiko melahirkan produk hukum
yang tidak sah dan merugikan tata kelola mutu satuan pendidikan daerah.
Ormas FPR provinsi Bengkulu yang di pimpin Rustam Ependi SH beserta rekan yang lain akan berupaya mensomasi dan teguran kepada Pemda provinsi soal pengangkatan kepala sekolah SMA negeri 1 Kepahiang terbaru.Dan apabila pimpinan daerah tetap mempertahankan kepala sekolah tersebut maka langkah selanjutnya Ormas FPR akan melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu.
Tuntutan sikap ormas FPR Mendesak gubernur Bengkulu untuk menangguhkan dan mengevaluasi ulang SK kepala sekolah SMA N 1 Kepahiang terbaru.serta Meminta Inspektorat Daerah dan Ombudsman RI Perwakilan setempat segera turun tangan melakukan audit investigatif atas dugaan praktik kolusi dan nepotisme (KN) dalam penempatan jabatan.
Selanjutnya menyerukan kepada kepala sekolah SMA negeri 1 Kepahiang yang baru dilantik agar menunda aktivitas sebagai kepala sekolah demi menghindari kekacauan administratif di sekolah.
Kabiro. (Rd) kepahiang