CURUP TIMUR latersia. Com— Kegiatan Optimasi Lahan Non Rawa Tahun Anggaran 2026 yang tertulis di papan proyek dilaksanakan oleh Kelompok Tani Bintang Jaya di Desa Duku ilir, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, ternyata tidak dikerjakan di lokasi yang seharusnya. Pekerjaan fisik pembangunan saluran irigasi justru dilakukan di wilayah seberang yang masih masuk lingkup Desa Duku Ulu, namun bukan pada areal yang direncanakan dalam dokumen perencanaan.
Kegiatan yang bersumber dari APBN 2026 Satker BPLPIP Kelas I Palembang ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp122.800.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) di bawah naungan Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.
Keterlibatan Pihak Terkait
Kondisi ini semakin menimbulkan kecurigaan, terlebih diketahui Kepala Desa setempat turut terlibat dalam struktur pengurus kelompok tani pelaksana kegiatan tersebut. Keterlibatan pimpinan tertinggi desa sekaligus sebagai pengurus kelompok yang menerima dan melaksanakan pekerjaan dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang.
Dasar Hukum & Pasal Pelanggaran
Penyimpangan lokasi, perubahan spesifikasi material tanpa prosedur resmi, serta dugaan penyelewengan penggunaan dana negara dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:
– Pasal 2 ayat (1): Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00, jika dilakukan dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
– Pasal 3: Pidana bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999:
– Mempertegas sanksi pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara maupun dana yang bersumber dari APBN/APBD.
3. Ketentuan Pengelolaan Keuangan Negara & Pengadaan Barang/Jasa:
– Perubahan lokasi dan spesifikasi pekerjaan tanpa adendum/perubahan kontrak resmi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola keuangan negara yang baik.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh — mulai dari kesesuaian lokasi pelaksanaan, hingga keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penyimpangan tersebut agar kebenaran terungkap dan tidak ada kerugian negara yang dibiarkan begitu saja.
” saat awak media mencoba konfirmasi kepada ketua kelompok tani membenarkan kegiatan fisik ini di kerjakan didesa duku ulu namun tanah sawah yang kami kelola dalam kegiatan oplah tersebut tanah sawah kami sebagai kelompok tani duku Ilir,” Ungkap awal
Tambah nya kami sudah koordinasi dengan orang pertanian mereka membolehkan kegiatan tersebut dikerjakan didesa duku ulu.