*REJANG LEBONG* latersia. Com 18 juli 2026
– Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan warga. Program yang bersumber dari Dana Desa dan bergerak di bidang budidaya ikan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan saat ini dikabarkan sudah tidak berkelanjutan,
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, pengelolaan usaha budidaya ikan diduga tidak dijalankan oleh pengurus atau unit pengelola BUMDes sesuai ketentuan perundang-undangan.
Warga juga menyebutkan pengurus BUMDes tidak mengetahui secara rinci jumlah anggaran yang dibelanjakan maupun hasil usaha yang diperoleh dari kegiatan tersebut.
Masyarakat mempertanyakan mekanisme pengelolaan keuangan BUMDes. Menurut informasi yang beredar, Kepala Desa diduga terlibat langsung dalam pengelolaan operasional hingga pembelanjaan kegiatan.
Jika informasi tersebut terbukti benar berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola BUMDes yang mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan pemisahan fungsi antara Pemerintah Desa dengan pengelola BUMDes.
*Konfirmasi Kepala Desa dan Ketua BUMDes*
Saat dikonfirmasi melalui surat permintaan klarifikasi, Kepala Desa Turan Baru *Pati Nasarani* belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Ketua BUMDes menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya sedang berada di luar karena ada pekerjaan sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
*Warga Minta Dilakukan Pemeriksaan*
Masyarakat berharap pihak berwenang seperti Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan BUMDes Desa Turan Baru TA 2025 apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Tujuannya untuk memastikan penggunaan keuangan desa telah sesuai peraturan perundang-undangan.
*Landasan Hukum Pengelolaan BUMDes*
1. *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa* sebagaimana diubah terakhir dengan *UU No. 3 Tahun 2024*, mengatur pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan BUMDes.
2. *PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes*, menegaskan BUMDes dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan.
3. *Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021*, mengatur tata kelola, pembinaan, pengembangan, serta pengadaan barang dan/atau jasa BUMDes.
*Prinsip yang Harus Dipenuhi*
– Pemerintah Desa berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMDes.
– Pengelolaan operasional dan keuangan BUMDes dilaksanakan oleh pelaksana operasional/pengurus BUMDes sesuai struktur organisasi.
– Seluruh pengelolaan keuangan wajib transparan, akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, serta dilaporkan kepada Musyawarah Desa.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan administrasi, atau kerugian keuangan negara/daerah, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan pidana korupsi apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum.
_Redaktur: Bambang Putra_
