REJANG LEBONG – Panitia Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Adat Lembak mulai menjalankan agenda keliling ke sejumlah kecamatan yang menjadi wilayah persebaran masyarakat Lembak di Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan ini bertujuan menggali kembali adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal yang selama ini diwariskan secara turun-temurun.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pelestarian identitas budaya Lembak yang dinilai mulai tergerus oleh pengaruh budaya luar. Melalui rangkaian kunjungan ini, panitia berharap dapat menghimpun berbagai informasi dan kesepakatan adat yang masih hidup di tengah masyarakat.
Kecamatan Kota Padang menjadi lokasi pertama yang disambangi panitia. Wilayah yang dahulu merupakan bagian dari eks Marga Suku Tengah Kepungut itu dipilih sebagai titik awal penggalian data dan sejarah adat Lembak.
Pada Senin (22/6), panitia menggelar rapat musyawarah yang dihadiri sekitar 30 tokoh masyarakat adat. Pertemuan tersebut berlangsung dinamis karena membahas berbagai aspek adat yang masih dipraktikkan masyarakat hingga saat ini.
Musyawarah juga dihadiri dua mantan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Yusrizal dan Saparudin. Keduanya memberikan pandangan serta masukan terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan agar keberadaan adat Lembak dapat memperoleh pengakuan dan pengesahan secara resmi dari pemerintah daerah.
Menurut para peserta musyawarah, pengakuan resmi terhadap adat Lembak sangat penting untuk menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya yang menjadi identitas masyarakat. Selain itu, pengesahan adat juga dinilai akan memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
Kontribusi penting juga datang dari tokoh masyarakat senior, H. Hasan. Dalam forum tersebut, ia membagikan berbagai informasi mengenai praktik adat Lembak yang selama ini masih dijalankan oleh masyarakat eks Marga Suku Tengah Kepungut.
Upaya pelestarian budaya turut mendapat dukungan dari Sinaria, seorang guru tari asli Lembak. Kehadirannya memperkaya diskusi mengenai kesenian tradisional yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari adat dan budaya masyarakat Lembak.
Salah satu hasil penting dari musyawarah tersebut adalah ditemukannya dokumen bersejarah berupa foto seorang perempuan Lembak yang sedang menarikan tari Senjang saat menyambut kedatangan Bupati Rejang Lebong pada tahun 1963. Temuan ini dinilai memiliki nilai historis yang sangat penting.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa adat dan budaya Lembak telah hidup dan berkembang sejak puluhan tahun lalu. Meski sebagian besar masyarakat masih mempertahankan tradisi tersebut, sejumlah unsur adat mulai jarang digunakan, terutama dalam pelaksanaan prosesi pernikahan.
Melihat kondisi tersebut, H. Hasan berharap seluruh adat istiadat Lembak dapat dihimpun, disusun, dan dibukukan secara sistematis. Langkah itu dianggap penting agar berbagai pengetahuan adat tidak hilang dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Dari hasil diskusi juga terungkap bahwa secara prinsip tidak terdapat perbedaan mendasar antara adat Lembak di wilayah eks Marga Suku Tengah Kepungut dan eks Marga Sindang Kelingi di Kecamatan Padang Ulak Tanding. Perbedaannya hanya terletak pada penyebutan istilah. Melalui agenda keliling ke tujuh kecamatan, panitia Mubes menargetkan lahirnya kesepakatan adat yang seragam sebagai wujud semangat persatuan masyarakat Lembak yang dikenal dengan falsafah “Selapik Seajang Deun”.