Rejang Lebong — Polres Rejang Lebong mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 14 November 2025. Press release berlangsung di Gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong dan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, SM., M.AP., mewakili Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.IK.
Dalam penyampaiannya, AKP George didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, serta Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Mansyur Daud Manalu, SH. Mereka memaparkan perkembangan penanganan kasus curas yang menimpa seorang warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/XI/2025/SPKT/SEK PUT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, tertanggal 6 November 2025, dan diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/18/XI/Reskrim yang diterbitkan pada hari yang sama.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di jalan umum Desa Sindang Beliti, Kecamatan Binduriang. Korban diketahui bernama Indra Gunawan, usia 21 tahun, seorang petani asal Desa Kepala Curup.
“Korban mengalami tindak kekerasan cukup brutal, di mana pelaku melakukan penusukan berulang kali untuk menguasai barang milik korban,” ujar AKP George dalam keterangannya.
Sementara itu, tersangka berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Pelaku diketahui bernama Alan Nuari, 21 tahun, seorang pemuda yang belum bekerja serta berdomisili di desa yang sama dengan korban.
Kapolsek PUT, AKP Mansyur Daud Manalu, menjelaskan proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. “Kami mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Air Nau. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” katanya.
Modus operandi pelaku disampaikan cukup sederhana namun mematikan. Pelaku berpura-pura meminta korban mengantarkannya ke Dusun Talang Gunung Desa Simpang Beliti dan meminta korban melewati jalan belakang yang sepi. Setengah perjalanan, pelaku langsung menusuk korban tanpa peringatan.
Bagian kronologi kejadian dijelaskan utuh oleh pihak kepolisian sebagai berikut:
– Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira jam 16.00 WIB Korban sendirian mengendarai sepeda motor PCX warna Merah milik Korban datang untuk bertamu ke rumah saudara RAMADHAN yang berada di Kampung 8 Desa Kepala Curup yang mana disana juga ada Tersangka.
– Pada saat Korban ingin pulang pukul 16.30 WIB situasi sepi tidak ada orang, Tersangka yang melihat korban dan sendirian mengendarai sepeda motor PCX warna merah lalu Tersangka menghampiri korban dan mengatakan meminta tolong untuk diantarkan ke Dusun Talang Gunung Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kab.Rejang Lebong.
– Dan pada saat Tersangka sudah diatas motor yang dibonceng oleh korban, Tersangka mengatakan untuk tidak melewati jalan Utama dan meminta untuk melewati jalan Belakang dan korban tanpa curiga meng iyakan permintaan tersebut. Pada saat setengah perjalanan di jalan yang sepi Tersangka tanpa mengatakan sepatah katapun langsung menusuk korban dari belakang ke arah leher kanan 2 (dua) kali dan pundak sebelah kanan 2 (dua) kali. Akibat luka tersebut sepeda motor yang dikendarai korban melambat dan tidak seimbang, Tersangka langsung melompat dari atas motor, sedangkan korban terjatuh dan terhimpit motor sambil memegang luka tusuk tersebut.
– Tersangka menghampiri korban dan mencekik korban dalam kondisi tidak berdaya, korban pun berpura-pura mati agar tersangka melepaskan cekikannya. Setelah itu Tersangka langsung mengambil handphone milik korban dan menegakkan sepeda motor korban lalu melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan luka parah.
– Tersangka dan korban sebelumnya tidak berteman dan tidak ada masalah pribadi tetapi hanya saling mengenal.
– Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan total 35 jahitan akibat luka tusuk di leher dan pundak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik korban, satu lembar STNK, satu bilah pisau sepanjang 26 cm, satu unit handphone Oppo A18 milik korban, serta kotak handphone tersebut.
“Barang bukti ini memperkuat pengakuan tersangka yang sudah mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Sinar Simanjuntak. Ia menegaskan bahwa pelaku telah menyebutkan motifnya adalah untuk mengambil barang berharga milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kabag Ops AKP George Rudianto.
Polres Rejang Lebong memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan pelaku tindak kejahatan kekerasan ditindak sesuai hukum,” tutup AKP George.