Kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kas desa di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, memicu kemarahan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT Bengkulu. LSM ini menyoroti lambannya penanganan perkara oleh pihak penyidik Polres Bengkulu Utara, yang dinilai tidak serius dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sengkarut korupsi ini bermula dari pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 13,5 hektar yang merupakan aset kas desa Tanjung Sari. Menurut informasi dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui surat Nomor B/182/IX/RES.3.3/Ditreskrimsus tertanggal 10 September 2025, penanganan kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Polres Bengkulu Utara untuk ditindaklanjuti.
LSM PEKAT sebelumnya telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Polda Bengkulu dengan nomor 36/LSM-PEKAT.Bkl/VIII/2025 pada 25 Agustus 2025. Surat itu memuat permohonan investigasi terhadap dugaan korupsi dan penggelapan hasil kebun desa yang berlangsung dari tahun 2008 hingga 2025.
Meski laporan sudah masuk sejak April 2025, hingga kini pengusutan kasus tersebut terkesan mandek. Baru setelah LSM PEKAT menyurati sejumlah instansi, pihak Ditreskrimsus memberikan tanggapan pada 11 September 2025. Hal ini menunjukkan adanya tekanan dari masyarakat sipil agar proses hukum segera dilanjutkan.
Sekretaris LSM PEKAT Bengkulu, Ishak Burmansyah, menyatakan bahwa lambannya penanganan ini mengkhianati semangat Tribrata Polri. Ia menegaskan bahwa tuntutan terhadap kejelasan kasus ini datang langsung dari warga Desa Tanjung Sari, bahkan hingga melakukan aksi damai di depan Mabes Polri pada 28 September 2025.
Warga transmigrasi SP6 Ipuh 2D yang pertama kali mendiami Desa Tanjung Sari merasa dirugikan. Sebanyak 225 kepala keluarga mengaku tak pernah tahu ke mana larinya hasil kebun sawit milik desa tersebut. Mereka menilai pengelolaan oleh kepala desa selama ini tidak transparan dan tidak pernah dilaporkan dalam APBDes.
Ironisnya, sejak 2008 hingga Agustus 2025, warga tidak pernah menerima laporan keuangan atau pembagian hasil dari kebun tersebut. Laporan dugaan korupsi ini bahkan belum berujung pada gelar perkara oleh Polres Bengkulu Utara, menambah kekecewaan warga dan LSM PEKAT terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Menurut informasi yang diterima LSM PEKAT, hingga pertengahan Agustus 2025, belum ada langkah konkret dari penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara. Tidak ada penetapan tersangka maupun pemanggilan saksi yang signifikan, padahal kasus ini sudah berjalan selama enam bulan.
Kekecewaan semakin memuncak ketika Ishak Burmansyah mengirim pesan WhatsApp kepada salah satu penyidik pada nomor 0812-7936-XXXX untuk mengatur pertemuan, namun tidak mendapat balasan. Sikap diam penyidik tersebut mempertegas kesan bahwa kasus ini diabaikan.
Melihat lambannya penanganan kasus ini, LSM PEKAT berharap Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto dapat turun tangan dan mengawal proses hukum agar keadilan bagi masyarakat Desa Tanjung Sari bisa ditegakkan. Mereka menuntut transparansi, kejelasan, dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.