Lubuk Kembang – Persoalan dugaan pelanggaran adat istiadat yang melibatkan Sindi Anjar Wangi (20) dan Candra Mustika (40), warga Dusun I Desa Lubuk Kembang, akhirnya diselesaikan secara damai melalui musyawarah yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Lubuk Kembang.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis malam, 28 Mei, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Anja, suami Sindi, sedang menghadiri acara takziah di Desa Taba Mulan. Setelah acara selesai, Anja diketahui masih berbincang dengan beberapa warga sehingga pulang lebih larut dari biasanya.
Pada malam yang sama, Sindi dan Candra diketahui sempat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Candra menyampaikan keinginannya untuk berkunjung ke rumah Sindi. Kunjungan yang dilakukan pada larut malam itu kemudian menjadi perhatian warga karena dinilai tidak sesuai dengan norma dan adat istiadat yang berlaku.
Keberadaan Candra di rumah Sindi diketahui oleh Dian, sepupu Anja. Saat melintas, Dian melihat Candra sedang berada di ruang tamu rumah Sindi dan keduanya tengah duduk santai. Melihat kondisi tersebut, Dian merasa terkejut karena Sindi masih berstatus sebagai istri sah Anja, sementara Candra juga telah berkeluarga.
Peristiwa tersebut kemudian memicu persoalan di antara kedua keluarga dan dianggap sebagai tindakan yang menyalahi aturan adat istiadat masyarakat Rejang. Menyikapi hal itu, Pemerintah Desa Lubuk Kembang mengambil langkah untuk memediasi kedua belah pihak.
Upaya perdamaian pertama dilaksanakan pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Desa Lubuk Kembang dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa, Alfian. Namun, pertemuan tersebut sempat berlangsung tegang karena pihak keluarga Anja merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Candra. Meski telah diupayakan mediasi oleh pemerintah desa, kesepakatan damai belum berhasil dicapai sehingga pertemuan ditunda.
Selanjutnya, proses perdamaian kembali dilaksanakan pada hari Minggu di kediaman Kepala Desa Lubuk Kembang, Alfian. Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, di antaranya Kepala Dusun I, perangkat agama, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, anggota Linmas, tokoh masyarakat, Kepala Desa Batu Panco, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Dalam musyawarah tersebut, pihak keluarga Sindi menerima permohonan maaf yang disampaikan oleh pihak keluarga Candra atas tindakan yang dinilai melanggar adat. Sebagai bentuk penyelesaian adat, pihak Candra menyerahkan sejumlah dana sebesar Rp10.500.000 yang akan digunakan untuk pelaksanaan acara doa sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan adat yang berlaku. Pihak keluarga Sindi menerima penyelesaian tersebut sebagai bagian dari kesepakatan damai.
Kepala Desa Lubuk Kembang, Alfian, berharap penyelesaian yang telah dicapai dapat menjadi akhir dari persoalan ini dan diterima oleh kedua belah pihak. Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga norma, etika, serta adat istiadat yang berlaku demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
“Semoga persoalan ini benar-benar selesai sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama, serta tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujar Alfian.