Latersia. Com
Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong yang dipimpin IPTU Hengki Hermansyah, S.H. komitmen berantas Narkoba di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong.
Periode Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap *64 Kasus* peredaran Narkoba.
Dari 64 Kasus tersebut, *52 Kasus sudah proses hukum* dengan jumlah Tersangka *76 Orang* dengan rincian:
– Pria: 70 Orang
– Wanita: 3 Orang
– Anak-anak: 3 Orang
sampai saat ini Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong terus memburu pelaku Narkoba di Wilkum Polres Rejang Lebong.
IPTU Hengki Hermansyah , SH., juga berharap peran serta masyarakat Rejang Lebong untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya.
Bisa Hubungi Call Center Polri *110* Bebas Pulsa.
_Polisi Bersama Masyarakat_
_Humas Polres Rejang Lebong_