REJANG LEBONG latersia.com – Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah menjadi perhatian, termasuk pembangunan yang sedang berjalan di SD Negeri 58 rejang lebong di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah, Redatur Rahmah.
Dalam pelaksanaan program tersebut, diharapkan seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan dengan baik, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Kepala SD Negeri 58 rejang lebong, Redatur Rahmah, berharap pembangunan yang saat ini berlangsung dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi kualitas pekerjaan, ketepatan penggunaan anggaran, maupun pertanggungjawaban administrasi.
Menurut harapan tersebut, keterbukaan dalam pelaksanaan program revitalisasi merupakan bagian penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi para siswa.
Libatkan P2SP dan Masyarakat
Pelaksanaan revitalisasi melalui mekanisme swakelola perlu mengedepankan koordinasi dan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) serta masyarakat setempat, sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan bersama, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pemanfaatan anggaran, hingga pelaporan hasil pembangunan.
Selain itu, informasi mengenai sumber dana, nilai anggaran, rincian pekerjaan, dan perkembangan pelaksanaan pembangunan perlu disampaikan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengetahui sekaligus mengawasi jalannya program revitalisasi tersebut.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Dalam rangka menjaga integritas pelaksanaan program, pengawasan juga dapat dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal sesuai kewenangan masing-masing pihak. Koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, dapat dilakukan melalui jalur resmi apabila diperlukan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas bukan hanya menyangkut penggunaan anggaran, tetapi juga mencakup kesesuaian spesifikasi teknis, mutu bahan bangunan, ketepatan waktu pengerjaan, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Dengan adanya pengawasan yang baik dan keterlibatan masyarakat, pembangunan di SD Negeri 58 rejang lebong diharapkan dapat terlaksana secara tertib, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong.
Program revitalisasi ini diharapkan menjadi langkah positif dalam mendukung peningkatan fasilitas pendidikan. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, terbuka, serta berpedoman pada peraturan yang berlaku.