_Korban Inisial EC, Pacar Korban ED Adu Jotos. Oknum Diduga Minta Uang Damai Rp25 Juta_
Latersia. Com REJANG LEBONG, BENGKULU – Rabu Malam, 26 Agustus 2026– Seorang
oknum Kepala Desa di Kabupaten Rejang Lebong diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial EC saat menghadiri acara Puncak HUT RI ke-81 di desa setempat.( Selasa 1 september 2026 )
Peristiwa tersebut memicu keributan dan menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan seorang pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban EC sedang menonton acara. Tiba-tiba oknum kades tersebut diduga memegang bokong korban tanpa sebab.
Aksi tersebut diketahui oleh pacar korban berinisial ED. Merasa tidak terima pacarnya dilecehkan, ED spontan memukul pelaku.
Dari sinilah terjadi adu jotos antara ED dengan oknum Kepala Desa di lokasi acara.
Informasi lain menyebutkan, sebelum kejadian, oknum tersebut sempat menawarkan minuman kepada EC. Namun korban menolak karena menduga minuman tersebut mengandung alkohol.
Upaya Damai dan Tuntutan Rp25 Juta
Setelah kejadian, pihak desa disebut berupaya melakukan mediasi. Namun dalam proses tersebut, oknum Kepala Desa diduga meminta uang damai sebesar Rp25 juta kepada ED.
ED mengaku tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut karena merasa tindakannya adalah bentuk pembelaan terhadap pacarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak oknum Kepala Desa, Pemerintah Desa, maupun Camat setempat.media latersia.com.masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak berwenang.
Jeratan Hukum dan Sanksi Jabatan
Perbuatan pelecehan yang dilakukan pejabat publik memiliki konsekuensi hukum berlapis:
Jeratan Hukum Pidana
1. Pasal 289 KUHP: Tentang pencabulan dengan kekerasan/ancaman kekerasan. Ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
2. UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS; Mengatur pelecehan seksual fisik/non-fisik. Ada pemberatan hukuman jika pelaku memiliki jabatan atau wewenang.
2. Sanksi Administratif dan Jabatan
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang meresahkan masyarakat dan menyalahgunakan wewenang. Jika terbukti, dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian tetap dari jabatan.
3. Sanksi Adat
Dalam hukum adat, pemimpin yang melanggar norma kesusilaan biasanya mendapat sanksi lebih berat karena melanggar sumpah jabatan. Bentuknya bisa berupa:
1. Copot jabatan secara adat oleh lembaga adat
2. Denda adat / utang adat yang dilipatgandakan
3. Ritual “cuci kampung”untuk memulihkan keseimbangan desa
4. Pengucilan sosial hingga pengusiran dari wilayah adat
Mencoreng Marwah Pemimpin
Tindakan ini dinilai mencoreng marwah seorang pemimpin desa yang diberikan amanah untuk mengayomi masyarakat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong segera mengusut tuntas kasus ini agar ada efek jera dan kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis.