REJANG LEBONG, latersia.COM – Kasus dugaan pelecehan yang menyeret oknum Kepala Desa Pahlawan bernama Lukman di Kabupaten Rejang Lebong berbuntut panjang. ES, korban yang diduga menjadi sasaran pelecehan saat acara Puncak HUT RI ke-81 pada Rabu, 26 Agustus 2026 lalu, telah resmi melapor ke pihak berwajib.
Langkah hukum ini diambil ES agar pelaku dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Lapor ke Polres dan BMA
ES mengungkapkan telah mendatangi Polres Rejang Lebong untuk membuat laporan terkait dugaan pelecehan yang menimpanya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/236/IX/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG.
“Sehabis dari Polres Rejang Lebong, saya juga melaporkan ke BMA /Badan Musyawarah Adat/ Kabupaten Rejang Lebong agar kasus yang menimpa diri saya segera ditindaklanjuti,” ujar ES.
Pelaporan ke dua lembaga ini sengaja dilakukan agar kasus tersebut tidak berhenti di tingkat desa dan mendapat atensi dari aparat penegak hukum serta lembaga adat.
Kronologi Singkat
Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan terjadi saat korban sedang menonton acara HUT RI di desa. Pacar korban, ED, yang melihat kejadian tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap oknum kades.
Pasca kejadian, sempat beredar informasi adanya upaya mediasi di desa dengan permintaan uang damai sebesar Rp25 juta dari pihak oknum.
BMA: Proses Hukum Adat Akan Ditegakkan
Ketua Badan Musyawarah Adat /BMA/ Kabupaten Rejang Lebong Ir. H. Ahmad Faizir, M.M membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, hari ini ES telah melaporkan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan pelecehan. Biarkan proses hukum berjalan dan proses hukum adat juga akan ditegakkan. Dalam waktu dekat ini kita akan memanggil oknum kades tersebut,” ujar Ahmad Faizir kepada jurnalis kompas86
Lembaga adat biasanya menjatuhkan sanksi moral, denda adat, hingga pemberhentian secara adat bagi pemimpin yang melanggar norma kesusilaan.
Harapan Proses Hukum
Dengan dilaporkannya kasus ini ke Polres, maka proses hukum pidana dapat berjalan sesuai Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Sementara proses di BMA diharapkan menjadi efek jera bagi pejabat publik desa.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya mengonfirmasi perkembangan pemeriksaan terhadap terlapor di Polres Rejang Lebong.
Masyarakat berharap kasus ini diproses secara transparan dan tuntas, sebagai bentuk penegakan hukum dan penjagaan marwah lembaga pemerintahan desa.