Latersia.com KPK memanggil Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri Badar dan Kepala BPBD Rejang Lebong Muhamad Budianto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Pemanggilan ini merupakan pengembangan dari OTT yang menangkap Bupati M. Fikri Thobari pada 9 Maret 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baru di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Saksi yang dipanggil KPK:
1. Iwan Sumantri Badar (ISM) – Sekda Rejang Lebong
2. Muhamad Budianto (MBD) – Kepala Pelaksana BPBD Rejang Lebong
3. DDP – Sopir Sekda
4. AQM, FRF, NS – ASN di Sekretariat Daerah Rejang Lebong
5. KHR, LBS, MFS, MKL – ASN di Dinas PUPR-Perkim Rejang Lebong
Kronologi Kasus:
– 9 Maret 2026: KPK melakukan OTT dan menangkap Bupati M. Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya.
– 10 Maret 2026: Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka.
– 11 Maret 2026: KPK mengumumkan 5 tersangka, termasuk Bupati, Kepala Dinas PUPR, dan 3 pihak swasta.
– 20 Juli 2026: KPK mengembangkan kasus, belum ada tersangka baru.
– 23 Juli 2026: KPK memanggil Sekda, Kepala BPBD, dan sejumlah ASN sebagai saksi.
KPK menduga Bupati Rejang Lebong meminta imbalan 10–15% dari nilai proyek kepada tiga kontraktor. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk pembagian THR. Kasus ini terkait proyek tahun anggaran 2025–2026.