REJANG LEBONG latersia. Com— Kepolisian (Polres) Rejang Lebong mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dari tiga laporan polisi.
Keempat tersangka terdiri dari satu orang perempuan dan tiga orang laki-laki. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Sharul mengatakan, dari tiga laporan polisi tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 157,95 gram atau sekitar 1,5 ons.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 10 butir ekstasi (inek) merek Mercedes.
Jika dikonversikan berdasarkan nilai barang bukti hasil pengungkapan, total narkotika yang diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp85,5 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Sharul menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
«“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba yang berada di wilayah Rejang Lebong,” tegasnya.»
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Hengki Hermansyah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Rejang Lebong.
Polres Rejang Lebong juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.