Latersia. Com Bengkulu latersia.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun terhadap tiga kontraktor yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (19/8/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Syah Ade Mori.
Ketiga terdakwa yakni Edi Manggala, pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro, pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman, pimpinan PT Statika Mitra Sarana.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh paket pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
“Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, untuk memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025–2026,” ujar Ahmad Syah Ade Mori saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana yang sama kepada ketiga terdakwa.
Edi Manggala dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Hukuman serupa dijatuhkan kepada Irsyad Satria Budiman. Pimpinan PT Statika Mitra Sarana itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Sementara Youki Yusdiantoro juga dijatuhi pidana penjara dua tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.
“Majelis hakim memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.
Pertimbangan hukum majelis menyebutkan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pemberian uang dan barang yang berkaitan dengan kepentingan mendapatkan paket pekerjaan pemerintah.
Pemberian tersebut ditujukan kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo yang ketika itu menjabat Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Rangkaian pemberian tersebut kemudian dikaitkan dengan proses memperoleh sejumlah paket pekerjaan pada lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Fakta-fakta mengenai hubungan antara pihak kontraktor dan pejabat pemerintahan dalam proses memperoleh pekerjaan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan.
Dengan putusan tersebut, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro, dan Irsyad Satria Budiman dinyatakan bertanggung jawab secara pidana atas perbuatan yang terbukti di persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.
JPU juga menuntut denda sebesar Rp100 juta terhadap masing-masing terdakwa dengan ketentuan subsidair 60 hari kurungan.
Dengan demikian, majelis hakim mengabulkan tuntutan pidana JPU KPK terhadap ketiga kontraktor tersebut, baik mengenai pidana penjara maupun besaran denda.
Putusan ini menjadi akhir dari pemeriksaan perkara terhadap ketiga kontraktor pada tingkat Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan tetap terbuka upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.