Rabu 20 Mei 2026, Lima Petugas Inspektorat Bengkulu Utara mendatangi Kantor Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Bengkulu Utara.
Informasi yang di dapat dari beberapa masyarakat yang telah di periksa oleh Inspektorat Bengkulu Utara memberikan keterangan kepada awak media .
Inspektorat melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan BUMDES Desa Tanjung Sari kecamatan Ulok Kupai Bengkulu Utara.
Ketiga masyarakat yang berhasil di wawancarai awak media bernama Heri Mandani, Zainal Arifin dan Japar.
Dari ketiganya dua di antaranya Heri Mandani dan Japar menjadi pengawas BUMDES Desa Tanjung Sari. Namun keduanya tidak merasa pernah menjadi
Pengawas BUMDES dan tidak pernah di ajak musyawarah dalam pembentukan BUMDES tersebut.
Heri Mandani menjelaskan bahwa ” saya tidak pernah merasa menjadi pengawas BUMDES , tapi nama saya ada di situ” jelas Heri Mandani kepada awak media
Sedangkan Zainal Arifin yang tertulis di dalam berkas BMDES mengurus sewa tenda memberikan pernyataan
“Saya di beri satu pertanyaan saja bagian pengurus sewa tenda ”
Namun yang menjadi pertanyaan besar dari ketiga masyarakat yang di periksa tidak di beri tau tahun anggaran yang di pertanyakan oleh Inspektorat Bengkulu Utara.
sedangkan seluruh pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Tipidkor Polres Bengkulu Utara.
Awak media mencoba meminta konfirmasi kepada kelima petugas Inspektorat Bengkulu Utara dalam rangka apa datang ke Kantor Desa Tanjung Sari tidak mendapat jawaban apa pun itu .
Pemeriksaan yang di lakukan pihak inspektorat Bengkulu Utara di kantor Desa Tanjung Sari menjadi pertanyaan besar. Pasalnya hasil Laporan pemeriksaan Audit dari Inspektorat Bengkulu Utara telah di berikan kepada penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara namun masih ada pemeriksaan lanjutan dan di lakukan di Kantor Desa Tanjung Sari Ulok Kupai Bengkulu Utara.
Kelima petugas Inspektorat Bengkulu Utara terlihat sangat akrab dengan Kepala Desa Tanjung Sari . Bahkan merasa risih dengan pertanyaan awak media.
Pemeriksaan yang di lakukan di kantor Desa Tanjung Sari merupakan tindakan tidak profesionalisme Inspektorat dalam menjalankan pemeriksaan.