Tuntutan jaksa terhadap dua kasus korupsi di Rejang Lebong provinsi Bengkulu oleh jaksa penuntut umum pada sidang di pengadilan Tipikor Bengkulu yang sangat menyolok perbedaannya sementara kerugian negaranya hampir sama besarnya.
Yang pertama adanya tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang perkara korupsi honorarium Pol PP kabupaten Rejang Lebong yang mendudukan AR dan JM sebagai tersangka dengan kerugian negara sebesar 500 juta di tuntut jaksa dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara dengan vonis hakim hukuman 5 tahun penjara denda AR denda 250 juta dan JM denda 200 juta.
Yang kedua adalah adanya tuntutan jaksa penuntut umum pada kasus dugaan korupsi pada anggaran makan minum di RSUD Rejang Lebong dengan kerugian negara sebesar 737 juta yang mendudukan tiga orang terdakwa dengan tuntutan jaksa terhadap Inisial DP dengan tuntutan 1 Tahun 4 bulan dengan denda 50 juta serta pidana ganti rugi sebesar 300 juta.
Sementara untuk terdakwa kedua inisial RV di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan denda sebesar 50 juta dengan pidana tambahan ganti rugi 150 juta.
Untuk terdakwa yang ke tiga dengan inisial YP dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 33 juta.
Dari dua kasus korupsi di kabupaten rejang Lebong yang di tangani kejaksaan negeri rejang Lebong ada perbedaan yang sangat menyolok terhadap tuntutan jaksa penuntut umum terhadap para pelaku korupsi terhadap keuangan negara/keuangan daerah tersebut.
Hal ini menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat kelas bawah yang ada di rejang Lebong sebab tuntutan terhadap dugaan pelaku korupsi uang makan minum di RSUD rejang Lebong itu jauh sangat ringan yang diduga justru tuntutan itu tidak memberi efek jerah kepada koruptor.
Bahkan jika dibandingkan kerugian negara antara kasus pemotongan honor Pol PP dengan uang makan minum pasien di RSUD itu justru kerugian negara pada makan minum pasien di RSUD rejang Lebong jauh lebih besar kenapa tuntutannya jauh lebih ringan.
publik justru curiga dengan jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri rejang Lebong ini jangan jangan ada yang di selamatkan atas tuntutan sangat rendah tersebut. Kecurigaan publik sangat mendasar sebab beberapa kasus korupsi yang ada di rejang Lebong justru hukumannya berbeda dan sangat menyolok padahal pelakunya sama sama pegawai negeri sipil (PNS).
Salah seorang tokoh pemuda yang selalu giat dengan persoalan anti korupsi di rejang Lebong Syafri menjelaskan perbedaan tuntutan jaksa terhadap kasus makan minum pasien di RSUD rejang Lebong justru tidak menimbulkan efek jerah para koruptor di kabupaten ini karena kerugian negara sangat besar namun tuntutan jaksa penuntut umum hukumannya sangat rendah.
Lebih jauh Syafri menjelaskan orang maling sapi saja bisa di hukum satu tahun bila di bandingkan berapa si kerugian orang maling sapi itu dengan kerugian negara terkait korupsi di RSUD rejang tentu sangat jauh berbeda sementara jika kita bahas penindakan kepada pelaku korupsi itu tidak hanya mengacu kepada KUHP tapi juga kepada undang undang khusus yaitu undang undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta undang undang nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersi dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepatisme.