Pemotongan tandan buah segar kelapa sawit saat di jual oleh masyarakat ke pabrik PT. Alno Sumindo Astate yang selama ini pemotongan bervariasi antara 4% sampai 5% sangat merugikan petani.
Selain tak berdasarkan hukum potongan tersebut sangat memberatkan dan merugikan petani sawit . lantaran nilainya cukup tinggi yakni 4,5% atau setara dengan 360 kilogram per mobil dengan muatan 8 ton. Potongan tersebut bisa di lihat di bukti penjualan sawit petani ke Pabrik PT. Alno Sumindo Astate.
Saat di konfirmasi langsung oleh awak media pada hari Sabtu 29 November 2025 Jawaban yg di berikan oleh mandor sortase di lokasi pembongkaran PT.Alno Sumindo Astate hanya sebatas gagang tandanya sawit panjang, ada sampah, buah mengkal dan kualitas buah tidak baik.
Hal ini sangat tidak bisa di terima oleh petani sebab pemotongan tersebut terlalu besar sedangkan sortiran pun banyak . jika memang tidak layak seharusnya jangan di terima agar menjadi pengajaran bagi petani agar memperbaiki kualitas buahnya bukan dengan pemotongan sepihak seperti itu.
Hal yang sama saat awak media kembali bertanya tentang rumus dan peraturan yang di gunakan hingga mendapat pemotongan yang begitu besar . namun kembali lagi pertanyaan itu tidak di jawab.
Dapat di hitung bersama jika setiap hari rata-rata 100 mobil yang menjual sawit rakyat ke pabrik bila setiap mobil di potong 360 kilogram . maka sehari mencapai 36.000 kilogram .
Lalu 36.000 kilogram di kali 30 hari kerja dalam sebulan menjadi 1.080.000 kilogram. Di kali harga rata-rata saja 2000 per kilo . maka dalam waktu satu bulan pemotongan tersebut mendapatkan nilai uang 2.160.000.000 (dua milyar seratus enam puluh juta rupiah).
Bagaimana petani tidak merugi jika nilainya fantastis. Persoalan ini menjadi polemik di tengah masyarakat dan sudah sering kali masyarakat mempertanyakan hal ini namun jawaban yang di berikan hanya itu-itu saja. Alhasil petani pun mau tak mau harus ikut dengan pemotongan tersebut.
Hal ini harus menjadi perhatian serius oleh pihak-pihak yang berkewenangan baik Dinas perkebunan dan Dinas pertanian agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam aturan tak berdasar dan merugikan yang selama ini berlangsung.