Latersia. Com Rejang Lebong, 2026 — Pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi tahun anggaran 2026 yang berlokasi di sekolah SDN 84 Kecamatan Sindang Dataran, mulai memasuki tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh P2SP selaku pelaksana pekerjaan, sesuai dengan dokumen dan ketentuan pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan. Pekerjaan dimulai dari tahapan awal pelaksanaan hingga proses pembangunan dan rehabilitasi sesuai dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, jadwal, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembangunan dan rehabilitasi tersebut juga mendapatkan pengawasan dan pendampingan dari pihak Kejaksaan melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterlibatan Kejaksaan dalam pendampingan hukum pada kegiatan pemerintah pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan hukum, mencegah terjadinya penyimpangan, serta memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan.
Kerja sama antara pemerintah dan aparat penegak hukum tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan dan rehabilitasi yang dilaksanakan di SDN 84 diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sindang Dataran.
Dalam setiap tahapan pekerjaan, pelaksana diharapkan tetap memperhatikan kualitas pekerjaan, keselamatan kerja, kesesuaian penggunaan anggaran, serta ketepatan waktu penyelesaian. Pengawasan juga diperlukan agar hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis.
Dengan adanya koordinasi antara pemerintah, pelaksana kegiatan, dan unsur pendampingan hukum, pembangunan diharapkan dapat berjalan secara profesional serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Dasar hukum yang relevan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta fungsi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai salah satu dasar dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, sepanjang kegiatan tersebut merupakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
5. Ketentuan teknis kementerian/lembaga terkait pembangunan dan rehabilitasi yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan, termasuk standar teknis, spesifikasi pekerjaan, dokumen kontrak, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
6. Ketentuan mengenai pendampingan hukum oleh Kejaksaan harus dilaksanakan sesuai kewenangan Kejaksaan dan berdasarkan permohonan, kerja sama, atau mekanisme resmi yang berlaku. Pendampingan hukum tidak berarti menghilangkan kewajiban pelaksana maupun pejabat terkait untuk tetap mematuhi seluruh aturan pengadaan, konstruksi, keuangan negara, dan ketentuan teknis lainnya.
Dengan landasan tersebut, pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi tahun 2026 di sekolah SDN 84 diharapkan dapat terlaksana dengan mengedepankan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan, dan kepentingan sekolah