REJANG LEBONG Letersia.com – Kamis, 27 Agustus 2026 – Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk PAUD Negeri Nurhidayah Kabupaten Rejang Lebong menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2026 sebesar Rp194.207.450,87 Dan Rp 28.731.250,25,- ini berlokasi di Jalan Simpang Nangka, Belakang Polsek.
Dalam pantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan mulai dari tidak diterapkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja / K3, tidak adanya pengawas, hingga minimnya keterbukaan informasi di papan proyek.
Diduga Tidak Terapkan K3 di Lokasi Proyek
Pantauan Tim mendapati sejumlah pekerja di lokasi tidak menggunakan Alat Pelindung Diri / APD.
Padahal, setiap kegiatan pembangunan atau revitalisasi wajib menerapkan K3 tanpa terkecual
Dasar Hukum K3:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. UU Jasa Konstruksi
Tanggung Jawab: Pemberi kerja atau kontraktor wajib menyediakan alat keselamatan dan memastikan aturan dipatuhi.
Mengapa K3 Wajib:
1. Risiko Tinggi: Proyek revitalisasi rawan pembongkaran, material tajam, dan pekerjaan di ketinggian
2. Melindungi Pekerja: K3 bertujuan mencegah kecelakaan kerja, luka-luka, hingga kematian
3. Kewajiban APD: Pekerja wajib memakai helm proyek, sepatu safety, rompi pengaman, dan safety harness
Tidak digunakannya K3 berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan melanggar aturan ketenagakerjaan.
Tidak Ada Konsultan dan Pengawas di Lokasi
Kejanggalan lain, saat pengerjaan berlangsung tidak ditemukan konsultan maupun pengawas proyekdi lokasi.
Ketiadaan pihak yang bertanggung jawab teknis ini menimbulkan pertanyaan terkait mutu pekerjaan dan siapa yang bisa dimintai keterangan saat dibutuhkan.
Dua Papan Proyek Minim Informasi
Di lokasi terpasang dua papan proyek. Namun, papan tersebut tidak mencantumkan rincian satuan pekerjaan secara jelas. Minimnya informasi ini bertentangan dengan prinsip transparansi penggunaan anggaran negara dari APBN.
Upaya Konfirmasi Diblokir
Tim telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait melalui WhatsApp. Namun, nomor WhatsApp media justru diblokir sehingga konfirmasi tidak dapat dilakukan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah, pelaksana, konsultan, maupun dinas terkait.
Harapan Evaluasi Segera
Program revitalisasi bertujuan meningkatkan mutu sarana pendidikan. Namun jika tidak diawasi dan mengabaikan aspek K3, tujuan tersebut berisiko menimbulkan masalah baru.
Masyarakat dan media berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong serta pihak terkait segera turun tangan, menugaskan pengawas, dan memastikan seluruh pekerjaan sesuai aturan agar anggaran Rp194 juta tersebut benar-benar bermanfaat dan aman.