Latersia. Com REJANG LEBONG, BENGKULU — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan, Senin (17/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Sebanyak 360 narapidana di Kabupaten Rejang Lebong tercatat menerima Remisi Umum pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 347 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan 13 orang menerima Remisi Umum II.
Dari penerima Remisi Umum II tersebut, sebanyak 6 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Sementara itu, penerima lainnya masih harus menjalani pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Acara penyerahan remisi turut dihadiri Plt. Bupati Rejang Lebong Hendri Praja beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Hadir pula Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariadi, Dandim Letkol Inf Agung Lewis Oktorada, pimpinan Batalyon Brimob, serta jajaran Kementerian Agama (Kemenag).
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama-sama. Suasana berlangsung khidmat dan penuh semangat nasionalisme dalam memperingati hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi dorongan bagi para penerima remisi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.