REJANG LEBONG – Penyidikan tiga dugaan kasus korupsi “jumbo” di Kabupaten Rejang Lebong akhirnya memasuki babak baru. Setelah sekitar enam bulan bergulir, *Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong* resmi menetapkan *tiga orang tersangka* dalam perkara dugaan penyelewengan *Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)* SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023-2024.
Tiga kasus yang sebelumnya menjadi sorotan publik meliputi dugaan korupsi *Dana Hibah Rp26 Miliar*, *Penyimpangan Anggaran PDAM*, serta *Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong*. Dari ketiganya, baru kasus Dana BOS yang telah naik ke tahap penetapan tersangka.
*Tiga Oknum SMPN 2 Ditetapkan Tersangka*
Penetapan tersangka dilakukan pada *Rabu, 22 Juli 2026*. Sejak pagi, ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Rejang Lebong.
Kamis, *23 Juli 2026*, penyidik resmi mengumumkan penetapan tersangka setelah menemukan cukup bukti adanya dugaan penyelewengan dana BOS.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah:
1. *JN* – Mantan Kepala SMPN 2 Rejang Lebong
2. *HE* – Bendahara Sekolah SMPN 2 Rejang Lebong
3. *DA* – Petugas Sarana dan Prasarana SMPN 2 Rejang Lebong
Apresiasi dan Tuntutan Publik
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Rejang Lebong, *MD*, memberikan apresiasi kepada Kejari Rejang Lebong atas pengungkapan kasus Dana BOS ini.
“Kami mengapresiasi Kejari Rejang Lebong yang telah mengungkap satu kasus yaitu Dana BOS yang saat ini telah ditetapkan tiga tersangka. Dengan harapan 2 kasus yang lainnya agar bisa terungkap dengan proses waktu yang berjalan nanti,” tandasnya.
Saat ini masyarakat Rejang Lebong masih menunggu perkembangan dari dua kasus “jumbo” lainnya, yaitu dugaan korupsi Dana Hibah Rp26 Miliar dan penyimpangan Anggaran PDAM.
Dengan telah terungkapnya satu kasus, publik meminta adanya *transparansi* dalam penanganan dua kasus sisanya agar tidak terjadi kesan *”hukum pandang bulu”*.
