Rejang Lebong, 12 November 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus pembegalan yang melibatkan seorang pelajar berinisial RK (17), warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Ironisnya, korban begal merupakan teman pelaku sendiri, yakni MH, pelajar asal Desa Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di jalan perbatasan antara Talang Rimbo Lama dan Desa Air Merah, kawasan Talang Tua, Curup. Pelaku RK diduga nekat membegal rekannya demi mendapatkan uang untuk membeli sabu dan bermain judi online.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kabag Ops AKP George Rudianto dan Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dalam konferensi pers pada Rabu, 12 November 2025, menjelaskan kronologi kejadian secara detail.
Menurut keterangan polisi, pada hari kejadian RK baru pulang sekolah sekitar pukul 12.30 WIB dan sempat mampir ke rumah keponakannya, E, di Desa Pagar Gunung. Saat itu, RK melihat korban MH sedang mengendarai sepeda motor dan timbul niat jahat untuk menguasai kendaraan tersebut.
“Pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara. Namun, saat tiba di area perkebunan kopi di perbatasan Talang Rimbo Lama dan Desa Air Merah, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam,” ujar AKP George Rudianto dalam keterangannya kepada media.
Serangan brutal tersebut mengenai pinggang kanan, pantat kanan, dada kanan, dan tangan kanan korban MH. Akibat luka parah yang dideritanya, MH terjatuh ke sisi kanan sepeda motornya. Melihat korban tersungkur, RK langsung membawa kabur sepeda motor Honda bernomor polisi A 3729 OO dan telepon genggam OPPO A54 warna biru milik korban.
“Setelah berhasil membawa kabur motor dan HP korban, pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online,” lanjut AKP George.
Korban MH yang masih dalam kondisi luka parah sempat diselamatkan warga yang melintas dan dibawa ke rumah sakit. Sementara, pihak keluarga segera melapor ke Polres Rejang Lebong, sehingga aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Menurut hasil penelusuran tim Satreskrim, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Namun, berkat kerja cepat aparat, keberadaan RK akhirnya terendus di Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, tempat ia bersembunyi di salah satu rumah warga.
“Begitu mendapat informasi akurat, anggota langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” terang AKP Sinar Simanjuntak saat mendampingi Kabag Ops.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Ia juga mengungkapkan bahwa motif utamanya adalah untuk mendapatkan uang dengan cepat setelah kalah bermain judi online. “Saya khilaf, Pak. Saya butuh uang buat main judol (judi online),” ujar RK saat diperiksa petugas.
Kasus ini menambah deretan kejahatan jalanan yang melibatkan remaja di wilayah Rejang Lebong. Polisi menilai faktor pergaulan bebas dan kecanduan judol menjadi penyebab meningkatnya tindakan kriminal di kalangan pelajar.
Kapolres AKBP Florentus Situngkir menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, apalagi dilakukan oleh pelajar. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
RK kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit sepeda motor, dan telepon genggam telah diamankan sebagai barang bukti. (Ket)