Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Sari telah memasuki tahapan Audit Investigatif sejak 30 Januari 2026 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/49/III/RES.3.3./2026/Satreskrim yang telah di kirim kan oleh pihak Penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara pada 2 Maret 2026 Lalu kepada Pelaporan Yaitu Susi Susanti Alias Arum.
Audit Investigatif yang di laksanakan oleh Pihak Inspektorat Bengkulu Utara terkait Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Sari. Telah memasuki bulan ketiga. Akan kah pengawasan yang di lakukan Oleh BPK Perwakilan Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara dan juga Ombusmand Provinsi Bengkulu terhadap Kinerja Inspektorat dalam proses Audit tersebut akan memberikan hasil yang memuaskan bagi masyarakat.
Sesuai Surat yang telah di sampaikan Oleh pihak BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu kepada Pelapor dengan Nomor 369/S/XVII.BKL/10/2025 dan Surat Nomor 367/S/XVIII.BKL/10/2025 yang telah di sampaikan kepada Bupati Bengkulu Utara agar menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangan.
Pengawasan terhadap proses Audit Investigatif dalam kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Sari juga telah di awasi Oleh Ombusmand Provinsi Bengkulu sesuai surat yang telah di kirimkan oleh pihak Ombusmand terhadap pelapor Susi Susanti Alias Arum dengan Nomor T/666/LM.41-11/0197.2025/XII/2025.
Dengan berbagai pihak yang telah ikut mengawasi jalannya proses Audit kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Sari. Masyarakat menantikan Laporan Hasil Audit yang akan di sampaikan oleh pihak Inspektorat Bengkulu Utara kepada Penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara. Dan besar harapan masyarakat hasil Audit tersebut dapat di publikasikan agar seluruh masyarakat dapat mengetahui apa hasil dari Audit yang di laksanakan okeh Pihak Inspektorat Bengkulu Utara.
Susi Susanti alias Arum Sebagai pelapor menyampaikan ” Telah banyak pihak yang mengawasi proses berjalannya Audit dalam kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Sari. Kami selaku masyarakat berharap agar proses nya secepat mungkin dan hasilnyapun tidak mengecewakan seperti yang sudah sudah”
Pernyataan Susi Susanti Alias Arum sebagai pelapor dalam kasus tersebut mengingatkan kembali pada 3 Juni 2025 Lalu Kantor Inspektorat Bengkulu Utara digeruduk puluhan masyarakat dari Desa Tanjung Sari yang menggelar aksi untuk menuntut kejelasan adanya temuan reakamn suara yang menyebut Inspektorat telah menerima sejumlah uang dari pihak pemerintah Desa Tanjung Sari.
Salah satu Tokoh masyarakat Sarimudin pun ikut berpendapat bahwa ” Jangan sampai kami masyarakat turun ke depan kantor Inspektorat Bengkulu Utara untuk menuntut hasil audit atas kasus ini shalat cepat di publikasikan ”
Harapan besar masyarakat Desa Tanjung Sari untuk menuntut keadilan atas Puluhan Tahun dan Puluhan Hektar Kebun kas Desa yang hasilnya raib tidak tahu kemana pun menguat. Agar kasus ini segera terselesaikan keadilan bagi masyarakat benar benar terwujudkan.