Curup, Bengkulu – Proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di Institut Agama Islam Negeri Curup yang dikerjakan oleh PT. Detiga Inti Teknik Sinergi kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp54.571.015.000.
Sejumlah pihak menduga adanya indikasi ketidaksesuaian antara realisasi fisik di lapangan dengan anggaran yang telah ditetapkan. Dugaan tersebut mencuat karena adanya indikasi pengurangan volume pekerjaan pada beberapa item proyek strategis.
Rincian Pekerjaan yang Disorot
Beberapa pekerjaan yang menjadi perhatian antara lain:
Pekerjaan Jembatan senilai Rp890.715.905
Pekerjaan Rumah Genset senilai Rp672.084.892
Pekerjaan Rumah Pompa dan Ground Water Tank (GWT) senilai Rp242.913.060
Berdasarkan pengamatan lapangan, pembangunan pada item-item tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi dan volume anggaran yang telah ditentukan dalam kontrak. Jika benar terjadi pengurangan volume tanpa penyesuaian administrasi dan teknis yang sah, maka hal ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Minim Transparansi dan Tertutup terhadap Pengawasan
Selain dugaan pengurangan volume pekerjaan, proyek ini juga dinilai minim transparansi. Sejumlah pihak menilai bahwa pelaksanaan pekerjaan terkesan tertutup terhadap pengawasan media maupun organisasi masyarakat.
Bahkan, terdapat keluhan bahwa pihak pelaksana proyek maupun oknum terkait di lingkungan kampus diduga kurang kooperatif terhadap upaya konfirmasi atau kontrol sosial. Sikap tertutup terhadap pengawasan publik dapat menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana negara.
Dasar Hukum Jika Terjadi Penyimpangan
Apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan negara, maka dapat dikenakan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan 3 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan proyek pemerintah.
Jika terbukti ada manipulasi volume, mark-up, atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka pihak pelaksana maupun pejabat pembuat komitmen (PPK/PPTK) dapat dimintai pertanggungjawaban secara administrasi, perdata, maupun pidana.
Harapan kepada Aparat Pengawas dan Audit
Masyarakat berharap agar lembaga audit dan pengawas terkait, seperti APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional terhadap proyek tersebut.
Pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) juga dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara. Transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi kunci dalam menjaga integritas penggunaan dana SBSN.